Rabu 27 May 2015 14:58 WIB

Puluhan Pengemudi Betor DIY Minta tak Ditilang

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yudha Manggala P Putra
bentor becak motor
Foto: blogspot.com
bentor becak motor

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA –- Puluhan pengemudi becak motor di Yogyakarta yang tergabung dalam paguyuban betor (becak motor) Yogyakarta kembali melakukan aksi di Depan Pintu Gerbang Kantor Gubernur DIY, Kepatihan Yogyakarta, Rabu (27/5).     

Awalnya mereka melakukan aksi ke DPRD DIY, tetapi hanya berlangsung sekitar setengah jam, karena tidak ada perwakilan resmi yang menemui.

Aksi kemudian dilanjutkan di Kantor Gubernur DIY Kepatihan.  Di lokasi ini mereka melakukan orasi dan menuntut pencabutan surat edaran Gubernur tentang larangan pengoperasian Betor dan meminta agar betor jangan ditilang.

"Kami minta supaya disampaikan kepada Pak Gubernur (red. Sri Sultan Hamengku Buwono X) agar mencabut Surat Edaran Gubernur Nomor 551.2/0136 tentang Larangan Pengoperasian betor karena mengorbankan hak atas pekerjaan pengemudi motor,’’ kata Ketua Paguyuban Ketua Paguyuban Bentor Yogyakarta, Parmin.  

‘’Pengemudi betor hanya ingin mencari penghidupan untuk anak dan isteri, kami jangan ditilang karena kami  mempunyai tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga untuk makan dan membiayai pendidikan anak,’’ kata pengemudi bentor Hermawan dalam orasinya.

Para pengemudi betor juga sempat menuntut untuk bertemu gubernur langsung. Bila tidak bisa bertemu mereka mengancam akan menginap di  depan pintu gerbang Kepatihan.

Pada kesempatan ini para pengemudi betor ditemui Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewa Isnu Broto, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY Rudi Sulityono dan Kepala Sub direktorat Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa Lalulintas  (Kasubdit Dikyasa) Polda DIY AKBP. M. Affandi.

Dewa Broto mengatakan mereka tidak bisa bertemu dengan Gubernur karena Sri Sultan Hamengku Buwono X sedang berada di Jakarta dua hari.

"Jangan menginap di sini. Tuntutannya para pengemudi betor akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak terkait. Tetapi saya tidak bisa memutuskan sekarang karena bukan kewenangan kami,’’ tuturnya.  

Menurut Dewa, Surat Edaran Gubernur tentang Larangan Pengoperasian betor  itu mendasarkan Undang-Undang Lalu lintas, sehingga tidak melanggar apapun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement