REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Vivi Advianti mengatakan pihaknya telah bekerja sama dengan ID-COP untuk menghentikan penyebaran tautan video seksual yang dilakukan anak-anak. ID-COP sendiri merupakan komunitas yang fokus pada perlindungan anak di internet.
"ID-COP ini yang pertama kali memblokir link video asusila anak tersebut," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Gedung KPAI, Jakarta, Rabu (27/5).
Selain melacak, tambahnya, kerja sama KPAI dengan ID-COP ini juga dimaksudkan untuk menyerukan gerakan 'Stop Penyebaran Link Pornografi'. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nawala menjadi salah satu organisasi yang tergabung dalam ID-COP.
LSM ini yang pertama kali melakukan pemblokiran terhadap situs yang mengunggah konten video porno anak. Vivi menegaskan KPAI akan berupaya untuk terus mengawal kasus penyebaran video seksual anak tersebut. Dirinya berharap agar semua pihak, terutama Polri, serius menghadapi fenomena kasus ini.
"Agar anak-anak Indonesia terlindung dari kejahatan pornografi," katanya.
Sementara itu, untuk penyebarluasan konten pornografi sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pornografi. Berdasarkan pasal 29 UU No 44 tahun 2008, pelaku penyebarluasan konten porno akan dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal enam miliar rupiah.