REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana menilai putusan hakim terhadap praperadilan Hadi Poernomo membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan pemberantasan korupsi menjadi tidak penting.
Sebab, tidak sahnya penyidikan yang dilakukan KPK, hakim menilai karena penyelidik bukan dari kepolisian. Termasuk penyidik yang merupakan mantan polisi.
"Semenjak KPK berdiri, penyelidikan dilakukan dengan pola seperti itu, ini upaya sistematis untuk mendegradasi KPK," ujar Yudi, usai putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Dengan konstruksi hukum seperti ini, kata Yudi, maka seluruh terpidana korupsi akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Meski begitu, Yudi mengaku sudah menjukkan semua dalil terkait kasus Hadi. Dengan putusan tersebut, Yudi menegaskan, keberadaan KPK perlu dipertanyakan lagi.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Hakim tunggal Haswandi menilai, penetapan tersangka Hadi tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum.