REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (26/5).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim tunggal Haswandi di PN Jakarta Selatan.
Dikabulkannya permohonan praperadilan Hadi didasarkan pada pertimbangan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karena dilakukan penyelidik dan penyidik independen yang pengangkatannya tidak sah.
"UU tidak memberikan peluang pada KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independen," ujar hakim Haswandi.
Hakim dalam amar putusannya menjelaskan penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 45 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya, baik itu Polri maupun Kejaksaan.
Sedangkan penyelidik dalam kasus Hadi yaitu Dadi Mulyadi dan dua penyelidik lainnya, bukan merupakan penyelidik sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK. Ambarita Damanik, penyidik yang menangani kasus Hadi, merupakan penyidik Polri yang sudah diberhentikan secara hormat dari institusi Polri pada 25 November 2014.