Selasa 26 May 2015 17:19 WIB

Kalah Lagi di Praperadilan, KPK Persiapkan Perlawanan Hukum

Hadi Purnomo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Hadi Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK sedang mempersiapkan perlawanan hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.

"Tentu kami menghormati proses hukum. Kami akan pelajari dulu salinan putusan lengkap hakim, dan kemudian melakukan upaya perlawanan," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (26/5).

Hakim tunggal Haswandi telah memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Pertimbangan yang disampaikan oleh hakim adalah peningkatan penyelidik independen KPK bertentangan dengan undang-undang tidak sah sehingga tahapan hukum selanjutnya yaitu penyidikan, penggeledahan dan penyitaan tidak sah sehingga gugatan diterima.

Namun gugatan Hadi lain yaitu terkait perbuatan yang disangkakan kepadanya oleh KPK tidak menyebabkan kerugian negara, tidak dikabulkan karena sudah masuk ke dalam materi perkara.

Seusai sidang praperadilan, Hadi menyatakan tidak ada yang kalah dan menang dalam hal ini.

"Saya mengikuti proses hukum yang berlaku, tidak ada yang menang dan kalah di sini yang ada adalah proses hukum," kata Hadi.

Dengan dikabulkannya praperadilan Hadi menjadi 'kekalahan' ketiga bagi KPK. Kekalahan pertama adalah pada 16 Februari 2015 saat hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa surat perintah penyidikan No 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Kekalahan kedua saat Selasa (12/5), hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement