REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan proses hukum terhadap Bambang Widjojanto (BW), harus tetap dilanjutkan. Ia menilai, permintaan penghentian kasus BW tidak memiliki latar belakang alasan yang kuat.
“Jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mengapa proses peradilannya harus ditunda? Proses hukum selanjutnya harus tetap dilaksanakan sesuai prosedur,” tegas Margarito saat dihubungi ROL, Selasa (26/5).
Tujuannya, lanjut dia, agar kasus yang melibatkan BW segera terselesaikan. Selain itu, yang bersangkutan pun segera memperoleh kejelasan status kepastian hukum.
Margarito juga menilai, tidak alasan kuat yang mendasari permintaan penundaan proses hukum kasus BW. Sebab, baik Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kasus BW siap untuk diproses lebih lanjut.
Seperti diketahui, Senin (25/5), Kejagung menyatakan berkas BW sudah lengkap atau P-21. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, mengatakan penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan permintaan BW agar Polri menghentikan kasusnya akan dipertimbangkan sebagai masukan. Sementara Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona, menegaskan tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebab, tidak ada hal yang memenuhi untuk dijadikan dasar penerbitan SP3.