REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menetapkan peta jalan (roadmap) pengurangan pekerja anak dalam kurun waktu tahun 2014-2022. Sehingga Indonesia bebas pekerja anak pada 2022.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia M Hanif Dhakiri mengklaim, Kemenaker telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.
“Pada tahun 2015 Kemenaker akan melakukan penarikan pekerja anak sebanyak 16.000 orang. Kami punya target jangka panjang jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022,” ujarnya, di Jakarta, Senin (25/5).
Hanif menambahkan, selama ini pihaknya telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Sehingga, para pengusaha, orang tua ataupun masyarakat umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja. Apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya. Pekerjaan mengancam nyawa itu seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.
“Tujuan program ini memberikan pendampingan pada pekerja anak agar kembali ke dunia pendidikan. Kemudian mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan melalui program wajib belajar,” ujarnya.
Namun, ia meminta peran pengusaha, serikat pekerja/buruh, orang tua, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat untuk membantu pemerintah mengurangi jumlah pekerja anak. Pihaknya juga menegaskan melarang para pengusaha agar tidak lagi mempekerjakan pekerja anak perusahaannya. “Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka pemerintah tidak segan akan melakukan pencabutan izin kerja dan penindakan hukum secara perdata dan pidana,” ujarnya.