Senin 25 May 2015 19:40 WIB

Komisi II Serahkan Usulan Revisi UU Pilkada

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada serentak (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pilkada serentak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II telah menyerahkan usulan revisi terbatas UU Pilkada pada pimpinan DPR RI, Senin (25/5).

Penyerahan usulan revisi UU Pilkada ini sendiri dipimpin langsung oleh ketua pengusul revisi terbatas UU Pilkada, Ahmad Riza Patria. Rombongan pengusul revisi UU Pilkada diterima langsung oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman mengatakan dari 50 anggota komisi II, 26 orang sudah menandatangani untuk megusulkan revisi terbatas UU Pilkada dilakukan DPR.

Memang, sebelumnya, ada 27 orang yang menandatangani pengusulan revisi terbatas UU Pilkada ini pekan lalu. Namun, satu nama yang sudah menandatangani berasal dari fraksi Demokrat sudah mencabut tanda tangannya.

"Harapannya, besok di paripurna dapat disampaikan apakah dapat diteruskan," katanya di kompleks parlemen, Senin (25/5).

Rambe mengatakan, komisi II sepakat adanya revisi terbatas UU Pilkada ini tidak akan mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada.

Justru, revisi terbatas UU Pilkada adalah untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada. Terkait kesiapan penyelenggara, pengamanan dan pendanaan.

Ketua Pengusul revisi UU Pilkada, Riza Patria mengatakan, selain tidak mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada, revisi juga tidak akan mengganggu tahapan pelaksanaan Pilkada.

Sebab, UU dan PKPU terus berjalan, justru revisi UU ini untuk menguatkan. Menurutnya ada beberapa poin yang perlu dibahas dalam revisi UU Pilkada ini.

"Tidak hanya partai berperkara, kami sepakat semua parpol ikut pilkada, serta ada revisi anggaran APBD," ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, soal anggaran, sampai hari ini data Kemendagri dan KPU masih berbeda. Dari Kemendagri tidak ada masalah, namun versi KPU ada yang belum.

Jadi, harus ada standar untuk anggaran Pilkada. Komisi II menargetkan revisi terbatas UU Pilkada selesai di masa sidang ini. Pengusul revisi UU Pilkada menganggap, ada beberapa pasal yang perlu direvisi.

"Yaitu pasal 2a (pencantuman kata Pilkada harus efektif dan efisien), 42a (penyelesaian konflik partai) merupakan pasal tambahan, sedangkan pasal 7 (syarat calon kepala daerah), 71 (petahana), dan 166 (standardisasi dana Pilkada) yang akan direvisi," jelasnya.

Ketua DPR RI, Setya Novanto mengatakan usulan revisi UU Pilkada akan ditindaklanjuti untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus). Dari Bamus, usulan revisi UU Pilkada akan dimintakan persetujuan di sidang paripurna DPR.

Di Paripurna ini akan dimintakan persetujuan dari seluruh anggota DPR apakah rebisi UU Pilkada ini dapat dilanjutkan pembahasannya. "Nanti, baru hari Kamis kita usulkan di sidang paripurna," katanya.

Selain membawa usulan revisi UU Pilkada di sidang paripurna, DPR juga akan menghadirkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk hadir di sidang paripurna DPR. Kehadiran BPK terkait permintaan komisi II agar ada audit pada Komisi Penyelenggaraan Pemilu (KPU).

"Usulan Komisi II, untuk audit dari BPK ke KPU audit keuangan dan kinerja," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement