REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI pesimistis mampu menyelesaikan pembahasan 37 rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas di masa sidang keempat tahun 2015. Dalam rapat yang digelar Badan Legislatif (Baleg), Senin (25/5), Baleg merasa target 37 RUU Prioritas sudah tidak realistis lagi melihat kinerja anggota DPR untuk produk legislasi.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Abidin Fikri mengatakan hingga masa sidang keempat ini, publik belum melihat kinerja dari DPR untuk produk legislasi. Menurutnya, Baleg bisa menjadi bulan-bulanan publik atas lambatnya capaian produk legislasi ini.
Meskipun, mekanisme pembasahan RUU sudah berubah dibanding periode lalu. Jadi, Baleg perlu melakukan konsolidasi dengan komisi lain agar target prolegnas terkejar. "Saya pesimis 37 RUU bisa diselesaikan di tahun ini," katanya di kompleks parlemen, Senin (25/5).
Menurutnya, jadwal masa sidang anggota DPR sangat singkat. Hal ini terkait banyaknya masa reses. Untuk mengejar terget produk legislasi ini perlu dilakukan pengurangan masa reses, sehingga masa sidang kelima menjadi lebih panjang.
Faktanya, selama masa sidang keempat ini, baru 3 RUU yang sudah masuk ke Baleg untuk dilakukan harmonisasi. Yaitu RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Penjaminan dan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Baleg, Sareh Wiyono mengatakan, dalam aturan UU MD3 saat ini, Baleg mengalami pengurangan wewenang. Posisi Baleg saat ini hanya dapat menunggu draf usulah UU dari komisi. Kalau Komisi DPR belum menyerahkan draf atau Naskah Akademiknya untuk diharmonisasi di Baleg, maka Baleg tidak dapat berbuat apa-apa.
"Kita hanya bisa menyurati pimpinan DPR untuk bilang ke komisi-komisi segera menyerahkan draf atau NA-nya," ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Baleg, Saan Mustopa menegaskan, kalau dipetakan maka target prolegnas tidak akan tercapai sebanyak 37 RUU. Kondisi saat ini, hanya sekitar 17 draf RUU dan Naskah Akademik yang sudah siap untuk dibahas. Yaitu, 11 RUU masih dibahas di tingkat pertama, RUU yang sedang menunggu surat Presiden ada 3 RUU.
Selain itu, ada 3 RUU yang sedang dilakukan harmonisasi di Baleg. Hanya saja, kata Saan, bagaimana memercepat RUU tingkat pertama, tunggu surat Presiden dan harmonisasi diselesaikan. Menurut Saan, dari jumlah RUU yang menjadi prioritas tahun ini, yang dapat diselesaikan oleh DPR kemungkinan sekitar 20 hingga 25 RUU.
"Kalau setiap komisi dibebani 2 RUU dan Baleg dibatasi 3 RUU, itu baru 25 RUU, tidak bisa 37 RUU selesai," tegasnya.
Saan menambahkan, beberapa RUU yang sudah siap draf dan NA-nya antara lain, RUU Penyiaran, Perlindungan Pangan, Pertanahan dan Disabilitas. Menurut dia, harusnya RUU yang sudah ada draf dan NA-nya segera didorong oleh komisi untuk diserahkan ke Baleg agar segera diharmonisasi. Sedangkan RUU yang belum ada drafnya, segera dibuat agar dapat disusulkan.