Senin 25 May 2015 11:22 WIB

Sidang Praperadilan, Novel Baswedan Ingin Kinerja Polri Dikoreksi

Penasihat hukum Novel Bawesdan, Muji Kartika Rahayu.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penasihat hukum Novel Bawesdan, Muji Kartika Rahayu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan praperadilan yang diajukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 1 Mei lalu siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (25/5).

Novel yang datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Muji Kartika Rahayu, menjelaskan bahwa yang menjadi dasar pengajuan praperadilan adalah pelaksanaan penyidikan yaitu tindakan penangkapan dan penahanan yang dinilainya tidak sesuai prosedur.

"Saya baru melihat proses penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang saya rasa harus dilakukan sebuah upaya untuk menunjukkan kebenaran," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, praperadilan yang dia ajukan juga untuk mengoreksi kinerja Polri. "Intinya praperadilan itu memberikan koreksi, kita berharap ke depan jadi lebih baik. Dengan adanya praperadilan ini saya berharap sebagai masukan bagi pimpinan Polri," tuturnya.

Novel Baswedan didampingi tim kuasa hukumnya hadir di PN Jakarta Selatan pukul 09.15 WIB untuk menjalani sidang yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB itu. Namun hingga pukul 11.00 WIB sidang belum juga dimulai. Sidang praperadilan tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Suhairi.

Dalam permohonan praperadilannya, kuasa hukum Novel meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Novel Baswedan karena tindakan tersebut ditengarai tidak bertujuan untuk penegakan hukum.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menemukan beberapa pelanggaran administrasi dalam penanganan perkara kasus Novel misalnya bahwa Novel disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 3 KUHP, namun yang dijadikan dasar penangkapan adalah surat perintah penyidikan (Sprindik) lain yang memuat pasal berbeda yaitu Pasal 351 Ayat 2 dan Pasal 442 jo Pasal 52 KUHP.

Kejanggalan juga terlihat dalam Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015 tertanggal 20 April 2015 yang menjadi salah satu dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan.

Hal tu dinilai tidak lazim karena dasar menangkap dan menahan seseorang adalah surat perintah penyidikan, sedangkan Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.

Kuasa hukum Novel juga meminta hakim memerintahkan Polri untuk meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga melalui pemasangan baliho yang menghadap ke jalan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement