Ahad 24 May 2015 21:45 WIB

Pendaftaran Perseorangan Cawalkot Surabaya Dibuka 11-15 Juni

Rep: Andi Nurroni/ Red: Indah Wulandari
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon wali kota/wakil wali kota dari jalur perseorangan tahun 2015.

Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin menyampaikan, berkas pendaftaran dapat diserahkan mulai 11-15 Juni 2015 mulai pukul 07.00 sampai dengan 16.00 WIB di Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman Nomor 87, Surabaya.

“Bagi pasangan jalur perseorangan, syarat pendaftaran paling penting adalah dokumen dukungan dari masyarakat, dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Robiyan, Ahad (24/5).    

Syarat-syarat tersebut, di antaranya dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan, fotokopi identitas kependudukan pendukung, dokumen rekapitulasi jumlah dukungan, hingga pengelompokan dokumen dukungan yang dilakukan berdasarkan kelurahan.

Selain itu, Robiyan melanjutkan, pasangan calon perseorangan juga diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, bukan hanya dalam bentuk hardcopy tetapi juga softcopy, dan menunjuk petugas untuk mendampingi proses penelitian dukungan dengan menyampaikan surat mandat.   

Sesuai hasil Keputusan Rapat Pleno KPU Kota Surabaya pada 19 Mei 2015, pasangan calon perseorangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk Kota Surabaya yang berjumlah 2.806.306 jiwa atau sejumlah 182.410 orang.

“Jumlah tersebut juga harus tersebar di lebih lebih dari 16 jumlah kecamatan di Kota Surabaya,” ujar Robiyan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement