Ahad 24 May 2015 18:07 WIB

Tim Rekonsiliasi Pelanggaran HAM Berat Didesak Perjelas Metodologi

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Salah satu keluarga korban tragedi Mei Tahun 1998, Ruyati berdiri didepan mural pelanggaran HAM ketika peresmian mural Prasasti Tragedi Trisaksti dan Mei 1998 di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Senin (12/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Salah satu keluarga korban tragedi Mei Tahun 1998, Ruyati berdiri didepan mural pelanggaran HAM ketika peresmian mural Prasasti Tragedi Trisaksti dan Mei 1998 di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Senin (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan rekonsiliasi pelanggaran HAM berat masa lalu baru saja dibentuk. Tim tersebut terdiri dari Kejaksaan Agung, Menkopolhukam, Polri, TNI, dan Komnas HAM.

Direktur eksekutif Human Rights Working Group(HRWG), Rafendi Djamin mengapresiasi pembentukan tim gabungan tersebut. Namun, menurutnya, metodologi yang akan digunakan belum jelas.

"Metodologinya ini belum jelas, ini perlu dipertanyakan," ujarnya, di Kantor HRWG, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (24/5).

Untuk itu, kata Rafendi, metodologi kerja harus dijelaskan kepada publik. Dalam hal ini, pihaknya mengusulkan tiga cara kerja yaitu membuka dokumen pelanggaran HAM berat masa lalu.

Disamping itu, identifikasi korban dan pelaku juga harus dilakukan. Kemudian pengumpulan data serta klasifikasi dokumen harus pula dilakukan.

Sebelumnya, pada Kamis (21/5) lalu, Jaksa Agung, Mengkopolhukam, Kapolri, Komnas HAM, dan TNI melakukan rapat dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Hasilnya, pendekatan rekonsiliasi dan kemanusian disepakati. Dalam pertemuan tersebut pula disepakati enam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang akan diselesaikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement