REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Alquran, KH Ahsin Sakho Muhammad mengatakan, menjual beras sitetis atau plastik, dilarang agama.
"La Dharar Wa La Dhira ra (tidak boleh melakukan perbuatan yang berbahaya dan membahayakan). memakan plastik itu membahayakan kesehatan," kata dia saat berbincang dengan ROL, Ahad (24/5).
Ahsin menyebut, menjual beras plastik termasuk perbuatan dosa terhadap orang lain, dan Allah SWT. Sebab perbuatan itu melanggar syariat agama Islam.
“Zalim merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT dan termasuk dari salah satu dosa-dosa besar," ucap dia.
Ahsin menginstruksikan, hendaknya manusia saling tolong menolong dalam kebaikan. "Bukan saling zalim menzalimi sesama," imbuhnya.
Advertisement