Ahad 24 May 2015 16:24 WIB

MUI: Menjual Beras Plastik Hukumnya Haram, Dosa Besar!

Rep: C28/ Red: Karta Raharja Ucu
Asal beras Plastik dilacak (ilustrasi)
Foto: Mardiah
Asal beras Plastik dilacak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, mengatakan, menjual beras sintesis hukumnya haram dan dosa besar.

Ia menyebut, hukum haram lantaran ada unsur tipu-menipu dalam aktivitas jual beli. "Memakan plastik dapat membahayakan kesehatan," katanya saat dihubungi ROL, Ahad (24/5).  

Ma’ruf menjelaskan, menjual beras sintesis perbuatan yang tidak baik dan dilarang agama. Apalagi menjual beras plastik untuk dimakan. "Dalam hadits juga menginformasikan, Barang siapa yang menipu kita maka ia bukan golongan kita (bukan termasuk golongan mukmin yang sempurna,” ucapnya.

Ia pun meminta aparat yang berwenang dapat menghukum penjual beras plastik secara tepat. Sebab, peredaran beras plastik sudah meresahkan. "Penjual beras sintesis harus ditindak," imbuh dia.

Masyarakat pun diminta berhati-hati saat membeli beras. "Sekarang setiap membeli makanan apapun harus benar-benar diperiksa, untuk mengurangi hal yang tidak kita inginkan," jelasnya.

Bukan hanya membeli beras saja. Tetapi saat ini membeli bahan pokok apapun harus diwaspadai, harus dicek keaslianya. "Karena penipu saat ini sudah canggih bermain tekhnologi," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement