Ahad 24 May 2015 14:38 WIB

Dua Kubu Golkar Sepakat Islah Terbatas

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Ketum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan Ketum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono.
Foto: Twitter
Ketum Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie dan Ketum Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua kubu petikai di kepengurusan partai Golkar, setuju untuk islah. Upaya perdamaian dua kepengurusan tersebut menyusul tahapan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2015. Golkar terancam absen dalam pilkada serentak ta-hun ini, jika tak bisa akur.

Ketua Umum Golkar (versi munas Ancol), Agung Laksono menerangkan, islah adalah satu-satu jalan agar Golkar bisa ikut pilkada. Tapi, mantan Menteri Kordinator bidang Kesraa ini menjelaskan, islah kali ini adalah terbatas. Kata dia, hanya untuk sepakat agar Golkar tak absen dalam pilkada.

"Misalnya rekruitmen, pendaftaran bakal calon (kepala daer-ah) itu diusung oleh dua kepengurusan," kata Agung, saat ditemui di DPP Partai Golkar, Jakarta, Ahad (24/5). Menurut dia, islah gagasan Wapres Jusuf Kalla (JK) kali ini, mampu tuntas sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaf-taran bakal calon kepala daerah 26 Juli mendatang.

Agung pun mengungkapkan, antara dua kubu, sudah setuju untuk menyusun materi islah bersama. Kata dia, sampai hari ini, sudah ada kesepakatan agar calon kepala daerah usungan partai Golkar mendaftar hanya lewat satu kepengurusan, yaitu kepengurusan DPP Golkar hasil islah. Ketentuan calon, kata dia, diharuskan yang memiliki popularitas tertinggi berdasarkan survei.

"Nanti satu pintu. Tidak mengenal lagi dari kubu AL (Agung Laksono) atau Ical (Ketua Umum Golkar munas Bali Aburizal Aburizal Bakrie). Tapi satu kubu saja," ujar Agung. Ketika disinggung soal siapa ketua umum Golkar dalam teknis satu pintu tersebut? Agung mengatakan, soal belum ada terbahas.

"Itu dilihat nanti dalam perkembangannya," ujar dia. Namun, dirinya tidak akan setuju jika mengacu ke kepengurusan Golkar hasil munas Pekan Baru 2009. Sebab, menurut dia, kepengurusan versi munas Riau, sudah berstatus demisioner. "Yang jelas nanti yang diakui KPU. Gak bisakan kalau dua (ketua umum," sambung dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement