Sabtu 23 May 2015 23:25 WIB

Ratusan Miras Tradisional Disita dari PKL

Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.
Foto: Antara
Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak 181 botol minuman keras dari sejumlah pedagang di kawasan Mayure dan Selagalas, Mataram, disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opdal) Satpol PP Kota Mataram Bambang EYD mengatakan, miras yang disita itu merupakan hasil kegiatan razia gabungan yang dilakukan bersama jajaran Polres Mataram pada Jumat (22/5) malam. "Sebanyak 181 botol minuman keras tersebut terdiri atas 130 botol minuman keras tradisioal dan 51 botol minuman keras pabrikan jenis 'bir'," katanya di Mataram, Sabtu (23/5).

Saat ini puluhan botol minuman keras tersebut sudah diamankan di Kantor Satpol PP Kota Mataram, yang rencananya akan segera dimusnahkan. Menurutnya, tim razia gabungan berhasil menertibkan minuman keras itu berdasarkan informasi dari masyarakat melalui lurah setempat.

Ia menyebutkan, keberadaan pedagang minuman keras tradisional di wilayah mereka sudah sangat meresahkan. "Peran masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras memang sangat penting," katanya.

Bambang mengatakan, dalam upaya pengawasan minuman keras baik tradisional maupun pabrikan sudah dilakukan secara rutin, namun Satpol PP hanya memberikan peringatan. "Setelah kita peringati dan tetap tidak diindahkan, saat razia gabungan inilah kita bisa melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Kegiatan ini sebagai salah satu tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015 yang menyebutkan semua pedagang minuman beralkohol tidak diperbolehkan lagi memperjualbelikan minuman beralkohol, kecuali untuk fasilitas di hotel berbintang, supermarket dan hypermart.

Selain itu, Perda Kota Mataram Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, termasuk minuman keras tradisional. Bambang mengatakan, selain menyita puluhan botol minuman keras, tim razia gabungan juga melakukan pembongkaran dua lapak penjual minuman keras tradisional di lokasi itu.

"Sempat memang terjadi sedikit keributan, tetapi kita mencoba untuk memberikan pemahaman dan menunjukkan aturan-aturan yang melarang penjualan minuman keras tradisional secara terbuka," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement