Sabtu 23 May 2015 22:36 WIB

Sopir Diminta tak Merokok di Angkot

Rokok Elektrik
Foto: Reason
Rokok Elektrik

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Jawa Barat, memantau kepatuhan sopir angkot terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Sabtu (23/5). Monitoring hari ini dipusatkan di dua titik.

"Satu titik di Air Mancur dan titik berikutnya di Jalan Bangka Tugu Kujang," kata Wakil Sekretaris Organda Kota Bogor, Yadi Indra Mulyadi, di Bogor, Sabtu.

Pemantauan (monitoring) kepatuhan KTR di angkot melibatkan 75 anggota Organda dan petugas DLLAJ dibantu Dinas Kesehatan Kota Bogor. Petugas disebar untuk mendata para sopir angkutan kota, menyebarkan kuisioner terkait Perda KTR.

"Kita mendata para sopir, menanyakan seputar Perda KTR, mengetahui atau tidak, aturannya seperti apa dan sanksinya bagaimana kalau melanggar," katanya.

Selain mendata para sopir angkot, juga dilakukan pemasangan stiker KTR yang berisikan informasi tentang Perda Nomor 12 Tahun 2009. Dalam stiker tersebut terdapat kalimat pemberitahuan kepada para penumpang untuk menegur para sopir atau penumpang yang merokok di dalam angkutan umum.

Menurut Yadi, kegiatan monitoring tersebut rutin dilakukan oleh Organda bersama DLLAJ Kota Bogor, setiap bulan sekali pada minggu ketiga. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi penerapan Perda KTR di kalangan sopir angkutan umum.

"Kesadaran para sopir angkot untuk patuh terhadap Perda KTR sudah terlihat, yang biasanya mereka merokok di angkot dengan alasan menghilangkan ngantuk. Sekarang sudah lebih hati-hati, kalau ada penumpang mereka tidak merokok," kata Yadi.

Yadi mengklaim, sejak Perda KTR diberlakukan di Kota Bogor dari tahun 2009, sekitar 50 persen sopir angkutan kota patuh terhadap peraturan yang melarang penumpang maupun sopir merokok di dalam angkutan kota.

"Tidak hanya dari sopir saja, penumpang juga memiliki kesadaran akan aturan ini. Mereka yang mau merokok biasanya memilih duduk di depan (samping sopir), ini jadi bangku VVIP. Dan penumpang juga tidak segan-segan menegur sopir atau penumpang yang merokok," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania menambahkan, kesadaran sopir angkot dan penumpang terhadap Perda KTR meningkat terus menerus. "Ini terlihat dari pemahaman masyarakat tentang Perda KTR, mereka tahu kalau Kota Bogor menerapkan KTR di angkot," katanya.

Nia mengatakan, evaluasi Perda KTR di angkot akan terus dilakukan agar pelanggaran KTR dapat diminimalisir. Sehingga kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di KTR bisa terwujud. "KTR bertujuan untuk melindungi masyarakat selaku perokok pasif dari bahaya asap rokok. Silahkan yang mau merokok di luar kawasan tanpa rokok," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement