Sabtu 23 May 2015 08:00 WIB

Dua Kali Mangkir, Polisi akan Jemput Paksa Saksi Prostitusi Online

Rep: C17/ Red: Erik Purnama Putra
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian menyatakan, jika sampai saksi baru terus menolak hadir dalam panggilan pihaknya tanpa adanya alasan yang jelas akan mengancam melakukan penjemputan secara paksa. Tujuannya agar penyidik bisa memeriksa saksi baru itu dalam kasus prostitusi online.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, saksi baru yang dipanggil oleh pihaknya itu untuk melengkapi berkas perkara mucikari Robby Abas alias Obie bisa saja dilakukan penjemputan paksa, jika sampai saksi baru itu tidak kunjung menaati panggilan.

"Saksi baru bisa saja di jemput paksa jika dipanggilan terakhir nanti ia tak kunjung datang," paparnya, pada Jumat (22/5).

Pasalnya, penjemputan paksa itu dapat dilakukan jika sampai saksi baru itu menolak panggilan pihak kepolisian sebanyak dua kali tanpa adanya alasan yang jelas. "Kalau sudah dua kali menolak tanpa alasan yang jelas. Kami berikan surat teguran. Kalau masih sama, kita bisa jemput," lanjutnya.

Menurutnya, saksi baru itu hanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas kasus prostitusi. Sehingga tidak seharusnya saksi baru itu menolak pemanggilan yang seharusnya bisa mempercepat proses permasalahan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement