REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar beredarnya beras sintesis yang mengandung bahan plastik, saat ini tengah menjadi perhatian publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengatakan menjual dan mengkonsumsi beras sintesis haram hukumnya.
"Jelas itu haram penipuan. Artinya, kasus ini harus ada pencegahan dan penyelidikan oleh pemerintah," tegas Ketua Komsi Fatwa MUI, Hasanuddin usai persiapan Ijtima Ulama Fatwa MUI se-Indonesia di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Kemarin (21/5).
MUI meminta agar pemerintah menyelidiki perizinan impor beras sintetis. Hassanudin mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas ikhwal beras yang menyakut masyarakat banyak.
"Dari mana impornya dan izinnya ada tau enggak? pemerintah harus sigap betul," ujarnya.
Meski demikian, ia berharap upaya yang dilakukan pemerintah menyoal beras sintetis agar terus bersinergis. Dalam hal ini, kata dia, BPOM institusi terkait yang melakukan uji lab, kementerian perdagangan, dan seluruh institusi yang terlibat impor beras.