Jumat 22 May 2015 11:46 WIB

Bareskrim Ungkap 360 Situs Judi Online

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap 360 situs judi online. Pengungkapan tersebut setelah 22 personel polisi melakukan cyber patrol pada pekan lalu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak mengungkapkan 360 situs judi tersebut merupakan yang memainkan permainan judi. Seperti, sport, cano, lotre, poker, dan bola.

"Situs 360 sudah kita koordinasikan dengan kemenkominfo untuk dinonaktifkan," ujarnya, saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (22/5).

Victor melanjutkan, terdapat 460 rekening penampung dalam kasus judi online tersebut. Hal tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Pusat Pengkajian Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilakukan penundaan transaksi sejak senin lalu.

Sejauh ini, sejak dinonaktifkannya rekening penampung tersebut, kata Victor, belum terdapat pihak yang komplain. Untuk itu, jumlah rekening yang dinonaktifkan tersebut akan dilacak. Jajaran kepolisian ditingkat Polres, nantinya akan melakulan penyelidikan terhadap pemilik dan bandar melalui rekening yang dinonaktifkan. Victor menegaskan, penonaktifan rekening bukan dari pemain.

"Transaksi bisa 5-10 juta," kata Victor.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, sudah mengincar ratusan pelaku yang diduga terlibat dalam permaian tersebut.

Pengelola Trust Positif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Bachtiar Winarto menambahkan, pihaknya akan tetap menerima permintaan penutupan rekening dari penyidik polri. Dengan begitu, pihaknya akan menindaklanjuti.

"Kita tidak menutup, tapi blokir supaya gak bisa diakses," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement