Jumat 22 May 2015 10:30 WIB

Akan Ada Sprindik Baru untuk Ilham Arief?

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi memberikan keterangan keada wartawan kronologi pembatalan penahanan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4).(Republika/Agung Supriyanto )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan kembali menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu memberi sinyal akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mantan Wali Kota Makassar itu.

"Sebelum (penetapan tersangka) itu dilakukan, ada beberapa upaya yakni mencabut sprindik yang menurut putusan praperadilan dianggap tidak sah. Baru terbitkan sprindik baru," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK, Kamis (21/5) malam.

Menurut Johan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu tak hanya memutuskan memperluas objek praperadilan saja. Tetapi, kata dia, MK juga membuka ruang bagi penegak hukum untuk kembali menjerat tersangka dengan sprindik baru jika kalah dalam praperadilan.

"Putusan MK di halaman 106 bahwa penegak hukum juga bisa melakukan menerbitkan surat perintah penyidikan lagi," ujar dia.

Dia meminta agar putusan MK terkait perluasan objek praperadilan tidak dimaknai setengah-setengah. "Jadi bukan hanya objek praperadilan yang ditambah, aparat penegak hukum juga bisa menerbitkan sprindik baru bagi tersangka," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement