REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan permintaan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto agar Polri menghentikan kasusnya, sebagai bahan masukan.
"Itu kami terima sebagai masukan. Dalam penyidikan, Polri tidak berdiri sendiri. Nanti kita lihat hasil evaluasi dari Kejaksaan Agung," kata Badrodin, di Jakarta, Kamis (21/5).
Sementara Kepala Subdirektorat VI Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Tifaona sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Kami tidak akan SP3, itu pasti. Kalau jaksa katakan (berkas) lengkap, kasus ini harus disidang," jelasnya.
Menurutnya, dalam perkara BW, tidak ada alasan untuk pihaknya menerbitkan SP3 atas kasus BW karena dalam kasus BW tidak ada hal yang memenuhi untuk dijadikan dasar penerbitan SP3. Ia merinci syarat penerbitan SP3 diantaranya tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara, kasus yang diusut bukan tindak pidana, dan pertimbangan demi hukum.
Sebelumnya BW telah mencabut sementara gugatan praperadilannya di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat ke Polri untuk segera menghentikan penyidikan kasusnya berdasarkan putusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). "Surat itu tentang perlindungan profesi advokat, isi dari surat itu yaitu agar Polri mempertimbangkan kembali dan mencabut status tersangka saya karena yang pantas menilai itikad baik saya sebagai advokat itu ya lembaga profesi, bukan lembaga lain. Saya ingin mengimbau agar apa yang disepakati oleh pimpinan penegak hukum (KPK dan Polri) itu langkah lanjutnya apa? harus jelas," tuturnya.
Dalam hal ini, Peradi menyatakan bahwa BW tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.