Kamis 21 May 2015 17:20 WIB
Kisruh Golkar

Putuskan Nasib Golkar, Kemenkumham Bentuk Tim 9

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Esthi Maharani
Kantor Kemenkumham
Kantor Kemenkumham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri (KLN) Kemenkumham, Ferdinand Siagian mengatakan Kemenkumham membentuk tim 9 untuk ikut menyelesaikan kisruh Partai Golkar lewat jalur hukum.

Tim 9 yang terdiri dari sembilan ahli tata usaha negara. Tim tersebut diterangkan akan punya dua tugas utama. Pertama akan meneliti isi dari putusan PTUN. Kedua, merekomendasikan apakah banding dilanjutkan atau tidak.

"Jadi keputusan banding (dilanjutkan) atau tidak menunggu hasil Tim 9. Besok (22/5), tim ini akan memulai membahasnya," kata Ferdinand, di Jakarta, Kamis (21/5).

Lebih jauh dia menerangkan, Tim 9 akan meneliti isi putusan PTUN, apakah sesuai dengan materi gugatan atau tidak. Tim 9 juga dikatakan dia yang akan menyusun memori banding, jika rekomendasi para ahli tersebut menyimpulkan untuk melajutkan perkara ke tingkat PT TUN.

Dirjen HAM Mualimin membenarkan dirinya satu dari Tim 9. Ia pun mengungkapkan anggota lainnya, antara lain: Irjen Chaidir Amin Daud, Dirjen PP Wicipto Setiadi, Dirjen AHU Tehna Bana Sitepu, Kasubdit Tata Negara Dirjen AHU Baroto.

"Tim ini nantinya juga akan meminta bantuan beberapa profesor dan akademisi tata negara," ujar dia.

Mualimin pun membenarkan, Tim 9 ini nantinya yang akan memutuskan apakah banding akan dilanjutkan atau tidak. Dia pun menyarankan, ada baiknya jika Golkar berislah sebelum Tim 9 menyimpulkan pendapatnya. Sebab, diungkapkan olehnya, ada pilihan jika banding tak perlu dilanjutkan jika Golkar berhasil untuk islah.

"Kalau mereka (Golkar) islah, itu kan akan lebih baik. Karena kita (Kemenkumham) juga kan sebenarnya nggak mau berlama-lama bermasalah ini (Golkar)," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement