REPUBLIKA.CO.ID, MIMIKA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan memberi sanksi bagi pemilik perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial.
Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusuf mengatakan, sanksi bisa berupa pencabutan izin usaha, pencabutan NPWP pemilik perusahaan hingga pencabutan paspor.
"BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki kewenangan memberi sanksi itu mulai 1 Juli 2015," ujarnya usai meresmikan gedung baru BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Kamis (21/5).
Amri menuturkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 40 juta pekerja formal dan 70 juta pekerja informal yang menjadi potensi peserta program jaminan sosial. Namun, hingga kini yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru 20 juta pekerja formal dan 2 juta pekerja informal.
"Artinya potensinya masih 110 juta-an," ucujar ap Amri.
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan peserta program jaminan sosial masih sedikit. Amri menjelaskan, selain karena masih ada pemilik perusahaan yang tidak memahami program jaminan sosial, ada pula yang memang tidak memiliki komitmen pada kesejahteraan pekerjanya.
Amri melanjutkan, banyak perusahaan menganggap mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS akan mengurangi laba mereka karena perusahaan ikut menanggung iuran 3,7 persen dari gaji karyawan. Padahal, program jaminan sosial adalah investasi yang manfaatnya akan dirasakan ketika pekerja sakit dan memasuki masa pensiun.