Rabu 20 May 2015 20:49 WIB

Mendagri: Agama Kepercayaan Harus Ditulis di KTP

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Agama kepercayaan boleh dicantumkan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut berlaku untuk warga negara yang agamanya diluar enam agama yang telah diakui di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hal itu untuk memastikan agar semua warga negara dapat memiliki kartu identitas sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

"KTP itu kan ibarat nafasnya, enam (agama) itu wajib di KTP, nah diluar itu juga harus ditulis, tujuannya apa, kalau meninggal di jalan, terus mau dimakamkan dimana itu harus jelas," kata Tjahjo di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Rabu (20/5).

Sebelumnya kata Tjahjo, penganut diluar enam agama itu tidak dicantumkan kepercayaannya dan memakai agama yang dianggap serupa dengan kepercayaannya tersebut.

"Terserah nama penghayatnya atau apa, kalau dulu kan dipaksa kalau penghayatnya berbau Islam, suruh tulis Islam, kalau Katolik tulis Katolik, nah persoalannya kan orang nggak mau," ujar Tjahjo.

Oleh karenanya, mengenai penulisan agama kepercayaan ini di KTP juga menurutnya telah dikonsultasikan dengan Kementerian Agama dan para pemuka agama.

"Masa diluar yang enam ini tidak boleh mendapat KTP, dia harus punya KTP, kalau dia mati dan sebagainya, kami ngirim surat Kemenag, tokoh-tokoh sarannya sama, yang enam itu wajib, yang diluar enam itu ditulis, kami sudah intruksikan ke daerah," kata mantan anggota DPR RI tersebut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement