REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Divisi Penelitian, Ilyani S. Andang menilai ada dua kemeterian pemerintah yang bertanggung jawab atas beredarnya beras plastik. Menurutnya, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan harus bertanggung kawab.
“Itu harapan saya dengan kedua kementerian itu, berarti pengawasan dan ketegakkan hukum di Indonesia masih lamah,” ungkap Ilyani kepada ROL, Rabu (20/5). Selanjutnya, kedua kementerian tersebut perlu dipertanyakan, karena kalau dari segi perdagangan sudah jelas yang bertanggung jawab Kemendag.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus peredaran beras plastik di pasaran terkait dengan mutu dan berasnya. Oleh karena itu, beras tersebut bukan beras kemasan tapi beras curah makanya itu termasuk juga tanggung jawab dari Kementerian Pertanian.
“Itu kan berarti tanggung jawab Kementerian Pertanian juga, karena nyatanya beras tersebut bisa beredar di pasaran,” kata Ilyani. Oleh karena itu, menurutnya pengawasan yang dilakukan pemerintah di lapangan sangat lemah.
Dikhawatirkan, masih menurutnya Ilyana, banyak impor ilegal yang tidak terdeteksi oleh pemerintah. “Pintu masuk perdagangan ke negara kita banyak lho, jadi perlu diperketat kembali,” tutur Ilyani.