Rabu 20 May 2015 18:03 WIB

Peradi Diminta Segera Bentuk Pengurus Baru

Red: M Akbar
Calon ketua umum Juniver Girsang (kiri), Waketum Harry Ponto (kanan) berbicara saat konferensi pers terkait kisruh KPK-Polri di Jakarta, Jumat (6/2).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Calon ketua umum Juniver Girsang (kiri), Waketum Harry Ponto (kanan) berbicara saat konferensi pers terkait kisruh KPK-Polri di Jakarta, Jumat (6/2).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Advokat senior Teguh Samudera mengatakan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) perlu segera membentuk dan mengesahkan kepengurusan baru. Langkah tersebut diperlukan supaya roda organisasi advokat itu bisa terus berjalan.

"Hendaknya Juniver yang saya dengar terpilih sebagai ketua umum saat Munas di Makassar segera menjalankan roda organisasi supaya bisa mengurusi anggota. Peradi adalah organisasi yang didirikan untuk mengayomi profesi advokat," kata Teguh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/5).

Seperti diketahui dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-II Peradi di Makassar pada Maret lalu, Juniver Girsang terpilih sebagai ketua umum DPN Peradi periode 2015-2020. Juniver terpilih menggantikan Otto Hasibuan yang masa baktinya sebagai ketua umum DPN Peradi periode 2010-2015 telah habis pada 1 Mei lalu.

Teguh mengatakan, Peradi sebagai organisasi advokat memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar. Tugas dan tanggung jawab itu, lanjut Teguh, di antaranya menyelenggarakan pendidikan dan ujian profesi advokat, memberikan lisensi beracara pada advokat, dan mengangkat advokat baru.

Menurut Teguh, kepengurusan Peradi yang baru bila tidak segera disahkan maka akan berdampak besar terhadap para calon advokat atau yang sudah menjadi advokat. Ia mendengar, akibat belum disahkannya kepengurusan Peradi banyak yang belum dilantik atau mengikuti ujian profesi.

"Jangan sampai ada hal-hal yang merugikan anggota, apalagi merugikan pencari keadilan," ujar Teguh.

Oleh karena itu, kata Teguh, Juniver sebagai ketua umum Peradi terpilih perlu segera melakukan konsolidasi internal agar organisasi advokat tersebut bisa segera melayani anggotanya.

"Tidak perlu mendengarkan suara-suara miring," ujar Teguh.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement