Rabu 20 May 2015 13:38 WIB

Penyerapan Anggaran Bekasi Minim karena Pejabat Terjerat Korupsi

Penyerapan Anggaran (ilustrasi)
Penyerapan Anggaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Terjeratnya sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi dalam kasus hukum dinilai menjadi penyebab minimnya penyerapan anggaran 2015. Pendapat itu dikemukakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Yayan Yuliana.

"Saya rasa minimnya penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 ini lebih tepatnya akibat faktor kehati-hatian para pegawai agar tidak tersangkut masalah hukum," katanya di Bekasi, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan, penyerapan APBD hingga triwulan kedua saat ini baru berkisar pada angka 14,95 persen dari total APBD 2015 Rp 3,5 triliun. "Padahal, idealnya penyerapan saat ini sudah sampai di kisaran 35 persen," katanya.

Yayan mengatakan terdapat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kini masuk dalam daftar dengan penyerapan paling sedikit. Di antaranya Dinas Bina Marga dan Tata Air, Dinas Pendidikan, Dinas Bangunan dan Pemukiman.

Menurutnya, sejumlah pimpinan SKPD mengaku masih banyak yang khawatir ikut tersandung dalam kasus hukum yang kini menjerat sejumlah rekan mereka di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Saat ini terdapat sedikitnya tiga dugaan kasus korupsi yang melibatkan pegawai pemerintah mulai dari tingkat staf hingga pejabat teras.

Ketiga kasus itu adalah dugaan korupsi dana nasabah Pegadaian Cabang Kota Bekasi sebesar Rp 520 juta, dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum kepala sekolah dasar (SD) sebesar Rp 500 juta.

Selain itu dugaan korupsi pelepasan aset Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumurbatu dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar yang melibatkan tiga pejabat setempat sebagai tersangka.

"Saat ini ada rekan kita yang kena kasus hukum, kondisi itu membuat SKPD lebih hati-hati lagi dalam melakukan kegiatan," katanya.

Namun, khusus untuk Dinas Bina Marga dan Tata Air, kata dia, faktor lain yang menyebabkan minimnya penyerapan di instansi tersebut adalah perilaku para pemborong yang biasa mencairkan dana kegiatannya pada akhir waktu. "Biasanya pemborong itu inginnya sekali saja proses pencairan dananya di akhir. Mereka tidak mau ribet," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement