Rabu 20 May 2015 13:35 WIB

Penggenangan Waduk Jatigede Diupayakan tak Molor Lagi

Rep: Arie Lukhardianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Waduk Jatigede
Foto: indoforum.org
Waduk Jatigede

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Proses ganti rugi lahan yang terkena dampak Waduk Jatigede, terus dilakukan. Kementerian Pekerjaan Umum, terus beruapaya agar tidak ada penundaan lagi terkait proses penggenangan waduk. 

Sesuai rencana terakhir, waduk yang mulai dibangun sejak era Presiden Soeharto ini bisa digenangi Juli mendatang. "Kita maunya on schedule,"  ujar Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Mudjiadi kepada wartawan di Puslitbang Air Kemen PU, Bandung, Rabu (20/5)

Mudjiadi mengaku, pihaknya tidak memungkiri masih terdapat kendala terkait penggenangan Jatigede ini. Karena, hingga saat ini relokasi warga sekitar belum tuntas. "Karena mindahkan 45 ribu orang itu susah," katanya.

Oleh karena itu, kata Mudjiadi, ia berharap pembayaran uang ganti rugi kepada masyarakat bisa segera dilakukan.

Sehingga, proses penggenangan Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang diprediksi berlangsung lama. Hal tersebut dikarenakan waduk yang sudah puluhan tahun dibangun ini tergolong luas.

Mudjiadi memprediksi, proses penggenangan waduk hingga penuh bisa mencapai satu tahun. "Penggenangannya setahun. (Waduk Jatigede) itu kan 700 juta meter kubik, bukan se-ember," kata Mudjiadi

Menurut dia, saat ini proses penganggaran sudah berada di Kementerian Keuangan. Penetapan harga dan jumlah, sudah ditentukan dalam rapat. Kemudian sekarang, penetapan harga diusulkan Menteri PU ke Menteri Keuangan untuk ditetapkan.

Berdasarkan hasil penghitungan terbarunya itu, kata dia, total ganti rugi meningkat dari Rp 692 miliar menjadi Rp 740 miliar. Menurutnya, dana tersebut sudah dialokasikan dalam APBN tahun ini sehingga ketersediaannya tidak mengalami masalah.

"Secara prinsip enggak ada masalah, di APBN sudah tercantum. Sudah, duitnya sudah ada, nilai Rp 700 miliar sekian sudah. Sudah aman, sekarang tinggal administratifnya bagaimana," katanya.

Masing-masing kepala keluarga yang terkena dampak pembangunan Jatigede, kata dia, akan menerima uang ganti rugi bervariatif yakni Rp 29 juta dan Rp 122 juta per kepala keluarga. Perbedaan ini karena ada cluster satu dan dua. "Cluster satu lebih besar, berdasarkan Permendagri 75. Harusnya dia dapat relokasi rumah," katanya.

Sementara disinggung adanya kerusakan di aliran Sungai Cimanuk yang menjadi sumber air untuk penggenangan Jatigede, menurutnya akan segera diperbaiki. "Karena itu kan kita perbaiki DAS (daerah aliran sungai)-nya. Sudah jalan perbaikan das," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement