REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Riau, mengancam akan memidanakan pedagang atau pemilik gudang yang kedapatan menyimpan dan menjual beras plastik. Bahkan, pedagang akan menjatuhkan pasal tindak pidana berlapis.
"Jelas, pasal berlapis menunggu mereka seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Ketahanan Pangan, Tindak Pidana Ekonomi dan Barang Dalam Kemasan Tertutup," kata Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman di Pekanbaru, Rabu (20/5).
Ancaman itu dikeluarkan guna mewaspadai kemungkinan beredarnya beras plastik di provinsi itu. Sebelumnya ditemukannya beras plastik oleh Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Mas Irba Sulaiman mengatakan untuk mengantisipasi masuknya beras imitasi yang dioplos dengan beras asli tersebut, mereka menurunkan satu tim untuk melakukan pengawasan ke distributor dan gudang beras.
"Kita bertindak cepat dengan menurunkan tim ke lapangan untuk mengantisipasi beras tersebut masuk ke Pekanbaru," kata Mas Irba.
Sebelumnya, pada Selasa (19/5) Kepolisian Sektor Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menutup sebuah kios yang menjual beras yang diduga berbahan baku sintetis, Selasa, di Pasar Mutiara Gading, Kecamatan Mustikajaya.
"Dari kios itu, kami juga mengamankan seorang penjualnya bernama Sembiring beserta empat karyawannya untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kapolsek Bantargebang Kompol Gatot Suyanto di Bekasi.
Ia menjelaskan, temuan beras tersebut bermula dari laporan seorang warga dan sejumlah kabar yang ditayangkan melalui media sosial Facebook dan Instagram. "Penutupan kios ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan peredaran beras tersebut," katanya.
Menurutnya, ada dugaan peredaran beras terkontaminasi bahan sintetis sehingga pihaknya langsung menelusuri kasus itu dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mutiara Gading, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.