Rabu 20 May 2015 11:42 WIB
Beras Plastik

Aher Minta Peredaran Beras Plastik Diusut Tuntas

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus peredaran beras plastik atau sintetis. Karena, hal tersebut merupakan kejahatan pangan yang sangat membahayakan kesehatan  masyarakat.

"Tentunya harus diusut, ini kejahatan dibidang pangan ini bahaya, bayangkan kalau kita mengkonsumsi plastik kan bahaya bagi kesehatan kita," ujar Heryawan yang akrab disapa Aher, Rabu (20/5).

Aher mengatakan, pengusutan sampai tuntas tersebut sangatlah penting untuk melindungi masyarakat. Agar, peristiwa semacam itu tidak terjadi lagi. Apalagi, beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat. "Ini harus diusut tuntas, jangan sampai kejahatan seperti ini terus terjadi, mudah mudahan diusut tuntas dan dihadapkan pada hukum yang berlaku," katanya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Aher, pihaknya sudah meminta Disperindag Jabar untuk segera melakukan Sidak di lapangan. Termasuk, meningkatkan pengawasan di lapangan. Begitu juga, kata dia, dengan pemerintah daerah kabupaten/ kota, diharapkan bisa lebih meningkatkan pengawasan.

"Pengawasan harus lebih dioptimlkan, ini sangat penting," katanya.

Pengawasan tersebut, kata dia, tidak hanya dilakukan oleh aparat pemerintah saja. Tetapi, masyarakat dan seluruh elemen masyarakat pun perlu melakukan pengawasan. Sehingga ketika menemukan hal hal yang mencurigakan terkait dengan peredaran beras ilegal dari RRC tersebut, masyarakat bisa segera melaporkan pada aparat terkait.

"Kami harapkan masyarakat juga bisa melakukan pemantauan dilapangan, kalau kita sih terbatas personelnya," katanya.

Tapi, kata dia, kalau masyarakat itu ada dimana-mana. Oleh karena itu, Aher meminta  masyarakat yang mengetahui  agar segera laporkan. "Masyarakat lebih tahu, siapa saja yang menemukan dilapangan, segera laporkan sedini mungkin," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement