Selasa 19 May 2015 17:00 WIB

Wabup Cirebon Ditahan, Roda Pemerintahan Jalan Terus

Rep: lilis sri handayani/ Red: Agus Yulianto
Kejagung
Foto: Republika/Amin Madani
Kejagung

REPUBLIKA.CO.ID,Wabup Ditahan, Roda Pemerintahan di Pemkab Cirebon Jalan Terus

CIREBON -- Penahanan Wakil Bupati (wabup) Cirebon, Tasiya Soemadi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tak membuat roda pemerintahan di Pemkab Cirebon menjadi terhenti. Pemkab mengoptimalkan tenaga yang ada.

''Gangguan (akibat ditahannya wabup) pasti ada. Tapi (kami) mengoptimalkan tenaga yang ada untuk mengisi kegiatan yang selama ini diisi oleh wabup. Bisa dilakukan oleh pak sekda, asisten atau kepala dinas,'' ujar Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, Selasa (19/5).

Sunjaya pun mengaku sangat terkejut dengan penahanan terhadap wabup. Pasalnya, pada Senin (18/5), dia sempat berkomunikasi dengan wabup yang menyatakan sedang berada di Jakarta.

''Saya pikir Pak Wabup pergi ke Jakarta itu dalam rangka memenuhi panggilan (Kejagung) yang ketiga. Ternyata tidak, sehingga sorenya dijemput paksa,'' terang Sunjaya.

Seperti diketahui, Tasiya telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon. Saat panggilan pertama dan kedua, Tasiya mangkir dengan alasan sakit.

Tasiya dijemput paksa petugas Kejagung di Rusun Muara Baru, Pluit, Jakarta, Senin (19/5) sekitar pukul 16.15 WIB. Seharusnya, pada Senin (19/5) itu dia memenuhi panggilan yang ketiga.

Ketika disinggung mengenai bantuan hukum, Sunjaya menyatakan, hal itu tergantung Tasiya. Pasalnya, Tasiya sudah ada bantuan hukum yaitu lewat PDIP.

''Semuanya kita serahkan pada supremasi hukum. Adapun pemda hanya memberikan saran dan masukan secara hukum,'' terang Sunjaya.

 

Sunjaya menilai penahanan terhadap Tasiya sebagai sesuatu yang tak berlebihan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia pun mengaku kerap memberikan masukan kepada Tasiya untuk selalu memenuhi setiap panggilan Kejagung.

Selain Tasiya, dalam kasus itu Kejagung juga telah menetapkan dan menahan dua tersangka lain. Yakni Emon Purnomo dan Subekti Sunoto, selaku pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Saat kasus itu terjadi, Tasiya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon.

Ketiganya disangka melakukan korupsi dana bansos di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012 dengan nilai total kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

 

Sementara itu, PDI Perjuangan belum berencana menyiapkan pengganti Tasiya sebagai wabup Cirebon. Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi 1 DPR yang juga elit PDI Perjuangan, TB Hasanudin pun mengklaim, penahanan Tasiya tak banyak mempengaruhi suara PDI Perjuangan, khususnya di Kabupaten Cirebon.

 

‘’Tasiya bukan lagi Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Tapi ini akan menjadi pelajaran bagi semuanya,’’ tandas Hasanudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement