Ahad 12 Feb 2017 20:21 WIB

Wabup Cirebon Masuk DPO

Rep: Lilis Handayani/ Red: Citra Listya Rini
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi saat mengikuti sidang lanjutan dugaan korupsi dana bantuan sosial dan belanja hibah APBD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012.
Foto: Republika/ Septianjar Muharam
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi saat mengikuti sidang lanjutan dugaan korupsi dana bantuan sosial dan belanja hibah APBD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012.

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON – Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon. Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU).

 

"Bahwa benar pada bulan Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan (terpidana) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Bambang Marsana, Ahad (12/2).

 

Bambang mengungkapkan, eksekusi atas Tasiya Soemadi merupakan perintah UU pasal 270 KUHAP dan sesuai petikan putusan No 435 K/KPID.SUS.2016. Hakim MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, dalam hal ini JPU.

 

Dalam putusan hakim MA tersebut menyatakan, terdakwa Tasiya Soemadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hakim pun menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.

 

Selain kurungan pidana, juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan penjara. Putusan MA tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.

 

"Dengan putusan MA tersebut, kasus perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karenanya jaksa selaku eksekutor sesuai UU harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,’’ kata Bambang.

 

Selama ini, jaksa eksekutor telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana (Tasiya Soemadi). Namun, Tasiya Soemadi tidak datang untuk memenuhi panggilan tersebut.

 

"Hingga saat ini keberadaan yang bersangkutan belum diketahui dimana. Dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,’’ ujar Bambang.

 

Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra saat dikonfirmasi menyatakan, belum mendapatkan surat permintaan bantuan dari Kejari Kabupaten Cirebon untuk penangkapan terhadap Tasiya Soemadi.  "Belum ada di meja saya,’’ kata Risto.

 

Risto menyatakan, jika surat tersebut sudah ada, maka pihaknya akan menerbitkan surat penangkapan untuk selanjutnya melakukan pencarian. Hal itu sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Seperti diketahui, Tasiya Soemadi alias Gotas dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada November 2015 lalu. Keputusan hakim itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Tasiya Soemadi sembilan tahun penjara.

 

Gotas dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012 sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Dalam kasus itu, dua terdakwa lainnya, yakni Subekti Sunoto dan Emon Purnomo telah dijatuhi hukuman penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement