REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Psikolog dari Klinik Terpadu Tumbuh Kembang Anak dan Remaja Pela 9 Jane Cindy mengatakan anak yang ditelantarkan bisa mengalami dampak psikologis yaitu merasa ditolak oleh kedua orang tuanya.
"Penolakan yang dirasakan dapat mengakibatkan mereka menarik diri dari lingkungan sosial, menutup diri, tidak mampu menaruh kepercayaan terhadap orang lain dan akhirnya kemampuannya untuk bersosialisasi tidak berkembang dengan baik," kata Cindy ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (19/5).
Cindy mengatakan ketidakmampuan anak dalam bersosialisasi akan mengakibatkan anak bertumbuh menjadi individu yang penyendiri, tertutup, egosentris serta tidak mampu mengembangkan rasa empati.
Dampak psikologis lain yang mungkin muncul terhadap anak korban penelantaran adalah mereka menjadi sangat sensitif serta mengembangkan perilaku yang agresif dan destruktif.
"Hal-hal tersebut dapat terjadi karena peristiwa traumatis pada anak mengakibatkan anak mengalami kesulitan dalam mengatur perilaku dan emosi mereka," tuturnya.
Menurut Cindy, anak yang ditelantarkan orang tuanya dapat mengalami trauma. Pada dasarnya, anak dari berbagai tahapan usia dapat mengalami trauma meskipun tanggapan terhadap trauma akan berbeda-beda.
"Ketika anak berada pada usia di bawah tiga tahun atau lima tahun, mereka belum bisa mengungkapkan atau menjelaskan peristiwa traumatis mereka secara verbal. Setelah lebih dewasa, mereka lebih mampu mengungkapkan secara verbal," katanya.
Kasus penelantaran anak masih sering terjadi di tanah air dengan kasus terakhir yang menghebohkan masyarakat adalah ketika sepasang orang tua diamankan petugas berwenang dengan tuduhan menelantarkan anak-anaknya.
Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Sosial menggerebek sebuah rumah di kawasan Cibubur Jakarta Timur, Kamis (14/5). Petugas kemudian mengamankan Utomo Permono dan Nurindria Sari terkait dugaan penelantaran terhadap lima anaknya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan menyelamatkan kelima anak pasangan tersebut dan menemukan 0,85 gram sabu-sabu.
Polisi telah menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan sabu-sabu berdasarkan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.