REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Mabes Polri telah selesai melaksanakan gelar perkara kasus Komjen Budi Gunawan (BG) April lalu. Namun, gelar perkara tersebut tak sesuai janji sebelumnya yakni akan dilakukan secara terbuka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipedeksus) Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak menampik jika gelar perkara BG tertutup. Menurutnya, tidak hadirnya beberapa undangan menjadikan gelar perkara tak melibatkan banyak pihak dan terkesan tak terbuka.
"Kita menunggu mereka, ternyata mereka bilang selesai, salah satu bukti mereka tidak datang ke gelar perkara, ya sudah," ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5).
Dalam gelar perkara tersebut, kata Victor, dihadiri oleh tiga pakar hukum yaitu Teuku Nasrullah, Chairul Huda, dan Yenti Ginarsih. Selain itu, penyidik dari Bareskrim juga ikut dalam perkara tersebut.
Dari hasi gelar perkara tersebut, lanjut, Victor, kasus BG tidak layak untuk dilanjutkan. Sebab, proses penyidikan terhadap kasus BG tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, Bareskrim mengaku akan melaksanakan gelar perkara BG secara terbuka. Sejumlah elemen seperti KPK, BPK, Kejaksaan, dan media akan diikutkan dalam gelar perkara tersebut.