Selasa 19 May 2015 10:19 WIB
Pansel KPK

Soal Anggota Pansel, Ini Kriteria yang Diminta KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Plt Wakil Ketua Johan Budi.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Plt Wakil Ketua Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau mengusulkan nama terkait panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK. Namun, lembaga antikorupsi ini meminta beberapa kriteria figur yang akan mengisi keanggotaan pansel dalam menjaring calon pimpinan KPK Jilid IV.

"Kalau kami mengusulkan kriteria bukan nama. Kriterianya adalah tokoh yang rekam jejak baik, integritasnya jelas, punya kapasitas dan kapabilitas serta tidak terafiliasi pada partai politik tertentu," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, Selasa (19/5).

Sebelumnya, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah terkait nama-nama yang akan mengisi pansel. Semua itu, kata dia, menjadi domain atau wewenang penuh dari pemerintah.

Menurut Indriyanto, mulai dari pembentukan hingga menentukan siapa orang yang ada di dalam pansel KPK menjadi kewenangan penuh pemerintah. KPK sebagai lembaga tak ada kewajiban untuk mengusulkan nama-nama anggotanya.

"Dan saya tidak berminat mencampuri nama-nama untuk keanggotaan pansel tersebut," ujar guru besar Universitas Krisnadwipayana ini.

Seperti diketahui, masa jabatan pimpinan KPK Jilid III akan berakhir pada Desember 2015. Pemerintah mempersiapkan untuk membentuk pansel KPK. Bahkan, nama-nama yang akan menjadi anggota pansel telah beredar di publik. Di antara nama-nama yang muncul, ada yang dikritik oleh beberapa pihak.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai, beberapa nama yang beredar tidak tepat menjadi anggota pansel mengingat rekam jejaknya dalam pemberantasan korupsi yang kurang baik. Mereka pun mengusulkan agar KPK proaktif turut mengusulkan nama yang akan menjadi anggota pansel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement