Selasa 19 May 2015 03:38 WIB

Menaker Harap Pembahasan Jaminan Pensiun Selesai Mei

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri (kanan) berbincang dengan peserta pelatihan saat mengunjungi balai besar pengembangan latihan kerja dalam negeri, di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (19/3). (foto : Septianjar Muharam)
Foto: Republika/Septianjar Muharam
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri (kanan) berbincang dengan peserta pelatihan saat mengunjungi balai besar pengembangan latihan kerja dalam negeri, di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Kamis (19/3). (foto : Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri berharap pembahasan besaran iuran jaminan pensiun bisa diselesaikan dan ditetapkan bulan Mei 2015. Sehingga dapat diterapkan sesuai jadwal yakni tanggal 1 Juli 2015.

"Saya berharap bulan ini pembahasan dan keputusannya telah selesai. Jaminan pensiun kan mandat Undang Undang BPJS jadi harus segera dijalankan," kata Menaker usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (18/5).

Rapat koordinasi disebut Hanif masih mempertimbangkan semua pemikiran terkait pelaksanaan dana jaminan pensiun. "Kita diskusikan semua usulan yang masuk sehingga apapun opsi dalam pengambilan keputusan memiliki rasionalitas," ujarnya.

Seiring pemberlakuan UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maka terhitung sejak 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan telah beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Sosial sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015.

Dalam program SJSN para pekerja mendapatkan lima program perlindungan yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian.

Saat ini masih terdapat kendala yakni dalam penetapan besaran iuran dalam jaminan pensiun karena pihak pengusaha masih menyatakan keberatan dengan besaran iuran yang diusulkan pemerintah. sebelumnya pemerintah mengusulkan besaran iuran delapan jaminan pensiun sebesar 8 persen namun pengusaha masih menyatakan keberatan dengan angka tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement