Selasa 19 May 2015 04:01 WIB

Revisi UU Pilkada Disebut Ganggu Kinerja DPR

Rep: C72/ Red: Angga Indrawan
Saan Mustofa
Foto: Republika / Adhi Wicaksono
Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana revisi undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menimbulkan tanggapan yang beragam. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saan Mustopa mengatakan revisi itu berpotensi mengganggu kinerja DPR.

“Tidak ada urgensi untuk revisi,” kata Saan di kompleks parlemen pada Senin (18/5). Karena menurutnya, UU itu baru saja direvisi dan belum sempat digunakan. Maka revisi belum terlalu diperlukan.

Selain itu ia juga khawatir revisi akan berpotensi menggangu jalanya Pilkada 2015. “Pilkada telah direncanakan dan siap dilaksanakan. Jangan ada hal yang berpotensi mengganggu jalanya Pilkada,” ucap dia.

Persoalan revisi UU Pilkada ini bermula dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai partai politik (parpol) yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.

Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri, Senin (4/5), DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolak hal itu karena KPU menilai tidak ada payung hukum yang mengatur hal tersebut. Agar hal tersebut memiliki payung hukum, maka DPR berusaha untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement