Senin 18 May 2015 15:51 WIB
Kisruh Golkar

Agung Laksono akan Ajukan Banding Putusan PTUN

Rep: C23/ Red: Djibril Muhammad
Ketum Partai Golkar Agung Laksono memberi sambutan saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketum Partai Golkar Agung Laksono memberi sambutan saat pembukaan Rapimnas I DPP Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar. Dengan putusan tersebut, Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan pihak Agung Laksono dinyatakan ditunda hingga ada putusan selanjutnya yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Agung Laksono yang menghadiri proses putusan PTUN tersebut, seketika meninggalkan ruang persidangan usai Hakim Teguh Setya membacakan vonis. Dia keluar dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan simpatisannya.

Saat hendak menuju parkiran mobil, Agung Laksono yang dihadang awak media sempat berkata dirinya akan mengajukan banding. "Kita lihat saja nanti. Kemungkinan kita banding," ujarnya sambil menerobos hadangan media.

Setelah menyampaikan hal tersebut, Agung enggan lagi menjawab pertanyaan para wartawan yang meminta pendapatnya soal vonis hakim PTUN. Kehadiran Agung Laksono di PTUN juga ditemani Leo Nababan, Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement