Senin 18 May 2015 15:10 WIB

Gugatan Dikabulkan, Kubu Aburizal Minta yang Kalah Legowo

 Sekjen Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekjen Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid mengharapkan semua pihak dalam kasus sengketa partai beringin untuk menerima apapun putusan akhir yang diambil majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mudah-mudahan siapapun yang kalah dalam putusan ini tidak melakukan banding dan bisa menerima dengan ikhlas. Termasuk Menkumham," kata Nurdin jelang pembacaan putusan gugatan partai di gedung PTUN, Jakarta, Senin (18/5).

Nurdin juga mengatakan semua persiapan menjelang putusan telah digodok matang, meski dalam sidang kali ini tidak dihadiri oleh ARB. "Beliau tadinya mau hadir, tapi tadi ada acara yang lebih penting sehingga berhalangan hadir," kata Nurdin.

Sementara itu, Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Leo Nababan mengatakan apapun putusannya kami terima. Bagi DPP golkar tidak ada masalah karena yang bermasalah adalah SK menkumham dengan Ical, bukan DPP Golkar. "Jadi DPP Golkar tetap berjalan," kata Leo. Dia juga mengatakan DPP Golkar akan berhenti berkegiatan apabila dicabut SK Menkumham tersebut.

Terkait dengan kemungkinan melakukan banding jika putusan PTUN memenangkan gugatan kubu ARB, Leo menegaskan pihaknya hanya akan mengikuti arah Menkumham karena menurutnya kasus ini bukanlah perkara antara DPP dan kubu Munas Bali

"Kami ikuti Menkumham karena ini bukan perkara DPP, tapi Menkumham. Bagi kami Golkar sudah final dan mengikat. Peraturan KPU juga sudah diikuti, lalu ada SK dan sudah inkrahcht. Kita juga sudah islah," katanya menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement