Senin 18 May 2015 13:22 WIB

Aburizal tak Hadiri Sidang Putusan PTUN

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
 Sekjen Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekjen Partai Golkar Munas Bali Idrus Marham bersama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Golkar hasil munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB) ak muncul dalam sidang akhir sengketa pengesahan partainya. Wakil Ketua Umum Golkar Nurdin Halid mengatakan, 'bos' politiknya itu punya agenda penting lainya.

Kata dia, semula Aburizal ingin mendengar sendiri putusan akhir PTUN Jakarta. Tapi mendadak, kata dia ARB ada kesibukan lain. "Beliau tadinya mau hadir.  Ada acara penting sekali bikin mereka nggak bisa (hadir)," ujar Nurdin, di komplek Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (18/5).

Meski tak hadir, dikatakan bekas ketua umum PSSI itu, putu-san Hakim PTUN akan tetap dibacakan hari. Nurdin pun berharap, putusan PTUN bisa memberikan hasil yang adil. Yaitu dengan membatalkan SK Kemenkumham, pengesahan kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.

PTUN Jakarta, menjadwalkan pembacaan putusan terkait gugatan atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol, Senin (18/5). SK tersebut di-gugat oleh ARB lantaran keputusan keluaran Menkumham Yasonna Laoly itu dianggap cacat hukum.

Sementara itu, ketidakhadiran ARB pun juga diikuti oleh para penggugat lainnya. Sekertaris Jenderal (Sekjen) Idrus Marham pun tampak tak ada di lokasi sidang. Selain Nurdin, para penggugat hanya diwakilkan oleh Kuasa Hukum, Yusril Ihza Mahendra. Tampak juga Wakil Ketua Umum Golkar munas Bali, Azis Syamsuddin.

Sedangkan para tergugat, sampai menjelang sidang pukul 13:00 WIB, pun belum ada di ruang sidang. Ada pun para pihak tergugat intervensi, hadir dengan formasi lengkap. Tampak di ruang sidang Ketua Umum Golkar munas Ancol, Agung Laksono, bersama kuasa hukumnya, OC Kaligis, dan Ketua DPP Leo Nababan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement