Ahad 17 May 2015 06:22 WIB

Menteri: Ada 39 Ribu Desa Masuk Kategori Tertinggal

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.
Foto: Ist
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Perekonomian desa selama ini kurang diprioritaskan pemerintah, baik dalam wujud wilayah (perdesaan/daerah tertinggal/perbatasan), sektor (pertanian), pelaku (usaha mikro kecil), atau karakter aktivitas ekonomi (tradisional).

Karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menegaskan, salah satu program prioritas pemerintahan Jokowi-JK adalah melakukan pembangunan desa dengan memperkuat ekonomi desa. Itu sejalan dengan Nawa Cita ketiga, "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.”

"Karena kegiatan perekonomian di perdesaan pada umumnya adalah pertanian rakyat atau usaha rakyat skala mikro kecil yang dikelola secara tradisional dengan memanfaatkan sumberdaya pertanian atau sumberdaya alam lainnya yang ada di desa," ujar Marwan di Pra-Muktamar NU di Medan dalam siaran pers, Sabtu (16/5).

Dengan adanya penguatan ekonomi desa, lanjut Marwan, akan mengurangi ketimpangan antara desa dengan kota dalam hal tingkat kesejahteraan dan kemajuan ekonomi. Kalau ekonomi desa kuat, ketimpangan antara desa dan kota secara otomatis akan berkurang.

Di sisi lain, menurut dia, upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan.

"Sasaran yang ingin dicapai yaitu berkurangnya desa tertinggal sedikitnya 5 ribu desa atau meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2 ribu desa," ujar politikus PKB tersebut.

Marwan menjelaskan, dari 74.094 desa se-Indonesia, lebih separuhnya, yaitu 39.086 desa (52,78 persen) masuk kategori desa tertinggal, bahkan masih ada 17.268 desa (24,48 persen) di antaranya merupakan desa sangat tertinggal, di mana 1.138 desa berada di wilayah perbatasan.

"Desa tertinggal adalah desa yang belum terpenuhinya standar pelayanan minimum (SPM) pada aspek kebutuhan sosial, infrastruktur, sarana, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan," ujar Marwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement