REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pengamat Politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, memprediksi konflik kepengurusan Partai Golkar bisa selesai jika putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Kubu Ical dinilai tidak memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
“Jika gugatan Ical soal SK Kemenkumham ditolak PTUN, ada kemungkinan mereka tidak akan naik banding. Sebab, pada penyelesaian sebelumnya di Mahkamah Partai (MP) mereka kalah. Mereka juga tidak memegang SK Kemenkumham, jadi apalagi yang ingin dicari ?” ujar Ray saat dihubungi ROL, Sabtu (16/5).
Jika tidak ada banding, lanjut dia, konflik kepengurusan Partai Golkar berpeluang selesai. Kepengurusan partai tetap pada Kubu Agung Laksono.
Namun, jika PTUN memutuskan mengabulkan gugatan Kubu Ical, sangat mungkin Kubu Agung akan mengajukan naik banding. Sebab, selain mengantongi keputusan dari MP, mereka juga masih mengantongi SK Menkumham.
“Baik SK Menkumham maupun hasil MP sama-sama kuat posisinya. Jika Kubu Agung naik banding, maka proses peradilannya kembali memakan waktu,” imbuh Ray.