Sabtu 16 May 2015 13:26 WIB

Empat WNI Bebas dari Tiang Gantungan Malaysia

Rep: gita amanda/ Red: Taufik Rachman
hukum gantung
hukum gantung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Tinggi, Taiping, Perak, Malaysia memutuskan untuk membebaskan empat Warga Negara Indonesia (WNI) pada Jumat (15/5). Ke empat WNI tersebut sebelumnya terancam hukuman mati atas tuduhan pembunuhan.

Melalui siaran pers pada wartawan Sabtu (16/5), Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhammad Iqbal mengatakan keempat WNI dinyatakan telah dibebaskan. Kini pihak Kemenlu tengah berupaya agar keempatnya diserahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

"Satgas (satuan tugas) sedang berupaya agar mereka diserahkan langsung ke KBRI untuk selanjutnya dipulangkan ke Tanah Air," kata Iqbal.

Kasus bermula ketika empat WNI asal Lampung Karni, Sujoko, Sunanto dan Sudaryono dituduh melakukan pembunuhan terhadap pencuri yang masuk ke rumah kongsi mereka pada 23 Juni 2010. Pada 22 Mei 2013 Hakim memutuskan melepaskan keempatnya namun tak dibebaskan (discharged not amounting to acquittal). Saat itu Jaksa dinilai gagal menghadirkan saksi utama. Namun pada juni 2013 Jaksa menuntut ulang atas kesalahan yang sama, dan menyatakan telah menemukan saksi utama.

Setelah melalui beberapa kali persidangan pada tanggal 15 Mei 2013 Hakim memutuskan untuk melepaskan dan membebaskan keempat WNI tersebut. Sekali lagi Jaksa dianggap tak menghadirkan saksi yang kuat untuk mendukung dakwaan.

"Saat ini keempat WNI tersebut dalam proses penyerahan dari polisi makamah ke polisi penyelidik, yang akan diserahkan ke Imigrasi," kata Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement