Sabtu 16 May 2015 03:35 WIB

Diduga Rangkap Jabatan, Sigma: Puan dan Tjahjo Langgar UU Kementerian Negara

Rep: C93/ Red: Bayu Hermawan
Puan Maharani (kanan) menyeka keringat di dahi ibunya yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) disaksikan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDIP Ahmad Basarah (kiri) saat melihat-lihat stan berisi kiprah fraksi PDIP
Foto: Antara/Andika Wahyu
Puan Maharani (kanan) menyeka keringat di dahi ibunya yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) disaksikan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDIP Ahmad Basarah (kiri) saat melihat-lihat stan berisi kiprah fraksi PDIP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo telah melakukan praktik rangkap jabatan. Menurutnya tindakan itu akan mendatangkan dua konsekuensi.

 

Pertama, kata Said, Puan dan Tjahjo diduga kuat masih menerima hak-hak keuangan dari DPR. Sebab, Setjen DPR tidak mungkin berani menghentikan hak-hak keuangan terhadap keduanya sebelum mereka memperoleh Keputusan Presiden.

 

"Setjen DPR tentu saja harus mempunyai dasar hukum jika ingin menyetop hak-hak keuangan mereka," katanya.

Kedua, lanjut dia, Puan dan Tjahjo diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) yang melarang rangkap jabatan.

Bahkan merujuk kepada Pasal 23 huruf a dan Pasal 24 ayat (2) huruf d, Puan dan Tjahjo wajib hukumnya diberhentikan sebagai menteri oleh Presiden.

 

Said mengatakan, jika Presiden tidak memberhentikan Puan dan Tjahjo setelah dibuktikan keduanya masih terdaftar sebagai Anggota DPR, maka Presiden yang dianggap melanggar UU tersebut.

Sebab, ketentuan agar Presiden memberhentikan menteri yang melanggar larangan rangkap jabatan bersifat imperatif dan bukan fakultatif.

 

Sebelumnya diberitakan, Politikus PDIP Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sudah hampir tujuh bulan menjabat sebagai menteri. Puan berstatus sebagai menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaanaan. Adapun, Tjahjo menduduki kursi menteri dalam negeri.

 

Sayangnya, selama itu pimpinan PDIP belum melakukan pergantian antar waktu (PAW). Alhasil, Puan dan Tjahjo disebut masih menerima gaji dobel, dari statusnya sebagai anggota DPR dan menteri di Kabinet Kerja.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement