REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Utama Gelora Bandung Lautan Api di Gedebage, Bandung.
"Kapasitas saya sebagai Gubernur, pemegang kebijakan keuangan tingkat provinsi, sesuai UU, telah memberikan bantuan keuangan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5).
"Tapi saat bantuan sudah diberikan ke Pemkot Bandung, maka seluruh proses, baik perencanaan, tender, pelaksanaan, pendayagunaan, termasuk pengawasan merupakan tanggung jawab Pemkot Bandung," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Aher itu, hari Jumat kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SUGBLA, di Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan selama lebih kurang 15 jam sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.45 WIB.
Ia melanjutkan, Pemprov Jabar sudah memberikan bantuan kepada Pemkot Bandung untuk pembangunan SUGBLA sejak pihaknya belum menjabat sebagai gubernur yakni pada tahun 2007.
Aher juga menegaskan bahwa pengucuran bantuan dana sudah sesuai prosedur yang seharusnya. Sementara untuk pengawasan proyek, hal itu diserahkan ke Pemkot Bandung.
"Secara hukum, ketika uang sudah masuk ke APBD Kota Bandung, maka pengawasan dan segala urusan lainnya juga diserahkan ke sana (Pemkot)," katanya.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung YAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan stadion utama Gelora Bandung Lautan Api di Gede Bage, Bandung.
Stadion yang rencananya akan digunakan untuk upacara pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/Jawa Barat ini diresmikan Wali Kota Bandung Dada Rosada pada bulan Mei 2013.
Mabes Polri dan Polda Jawa Barat hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan stadion yang menelan anggaran hingga Rp1,1 triliun tersebut.