REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) mengungkapkan alasan kenapa harga bahan bakar minyak (BBM) tidak jadi naik pada 15 Mei mendatang. Alasan pertama, Kementerian ESDM dan Pertamina sedang mengkaji satu pola penetapan harga BBM yang pro-rakyat.
"Pemerintah sedang mengkaji bersama Pertamina, pola yang terbaik untuk penetapan harga BBM ini," kata Dirjen Minyak Bumi Kementerian ESDM IGN, Wiratmaja saat konferensi pers di Grand Serela Jalan Hegarmana, Jumat (15/5).
Wiratmaja menyatakan, selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan masukan dari Komisi VII DPR RI terkait frekuensi perubahan harga BBM. Komisi VII DPR RI meminta agar perubahan harga BBM baru berubah dalam jeda waktu tiga sampai enam bulan.
Untuk itu, Wiratmaja memastikan harga BBM bersubsidi, premium dan solar tidak akan mengalami perubahan harga setidaknya hingga akhir Juni. Untuk harga BBM bersubsidi setelah Juni, Wiratmaja menyatakan pihaknya akan mengkaji ulang dengan memperhitungkan kondisi harga minyak dunia.
"Setelah Juni nanti tergantung grafik yang tadi (harga minyak dunia). kalau grafik turun, harga (BBM) trun, kalau grafik naik, harga naik," lanjut Wiratmaja.
Pertamina menyatakan, penetapan harga BBM bersubsidi akan mengikuti ketentuan pemerintah. Sedangkan untuk penetapan harga BBM umun seperti Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertadex ditentukan oleh Pertamina sendiri selaku BUMN.
Meski penentuan harga BBM Umum sepenuhnya berada di tangan Pertamina, Vice President Fuel Retail & Marketing Pertamina, Suhartoko menyatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menentukan harga BBM Umum.
"Karena Pertamina ini bagian dari BUMN yang ditugasi menjalankan tugas-tugas negara. Ketika Pertamina merilis harga-harga untuk BBM umum, Pertamax, Pertamax Plus dan Pertadex, itu Pertamina akan kooridinasi dengan pemerintah," terang Suhartoko.