Jumat 15 May 2015 18:16 WIB

Tak Mau Kalah, KPK Siapkan Amunisi Hadapi Praperadilan Hadi Poernomo

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain,  Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
(dari kiri) Pelaksana Tugas (plt) Indriyanto Seno Adji, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki dan Johan Budi melakukan jumpa pers terkait informasi penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri di Gedung KPK, Jakarta, Kami

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan salah satu tersangkanya, Hadi Poernomo. Lembaga antikorupsi itu menyiapkan amunisi terkait penetapan tersangka mantan dirjen Pajak itu jika diminta hakim di persidangan, Senin (18/5).

Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, KPK selalu siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka. Untuk menghadapi gugatan praperadilan Hadi, KPK belajar dari kekalahan sidang praperadilan sebelumnya yang diajukan mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

"Kami persiapkan sesuai dengan apa yang dipermasalahkan di praperadilan ini, misalnya alasan dan bukti-bukti kami dalam menerbitkan sprindik maupun penetapan tersangka," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).

Indriyanto mengatakan, permasalahan bagi KPK adalah meyakinkan hakim praperadilan bahwa penunjukan alat bukti bukan berada di ranah ini.

Menurutnya, penunjukan alat bukti hanya ada di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Sebab, kata dia, praperadilan hanya terkait prosedur penetapan tersangka.

"Permasalahannya adalah bagaimana KPK meyakinkan pola-pola pemikiran hakim yang dapat selaras dengan pemahaman bahwa alat bukti menjadi domain dari pemeriksaan pokok perkara, bukan bukan domain hakim praperadilan," ujar Indriyanto.

Seperti diketahui, sidang praperadilan Hadi Poernomo akan digelar pada Senin (18/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditunda pada pekan lalu.

Tersangka kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999 itu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement