Jumat 15 May 2015 13:23 WIB
Penelantaran anak

Ini Hukuman Bagi Orang Tua yang Telantarkan Anak

Rep: C20/ Red: Citra Listya Rini
Anak telantar.   (ilistrasi)
Foto: Antara
Anak telantar. (ilistrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kembang tumbuh anak dipengaruhu oleh faktor lingkungan keluarga. Sangat disayangkan bila terjadi kasus anak yang di telantarkan oleh orang tuanya. 

Pada Kamis (14/5) lalu, dilaporkan terjadi penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tua di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjemput T bersama istrinya karena diduga melakukan kekerasan dan menelantarkan lima orang anaknya.

Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai tindakan orang tua yang melakukan kekerasan dan menelantarkan anak tidak dibenarkan. Menurut Reza, orang tua tersebut harus divonis bersalah. Selain itu, keduanya harus dihukum dengan kewajiban menjalani edukasi untuk menjadi orang tua yang efektif.

"Edukasi itu sangat penting agar orang tua dapat merawat dan mendidik anak dengan baik," kata Reza di Jakarta, Jumat (15/4).

Tak hanya itu, Pemerintah pun harus mensupervisi proses edukasi tersebut. "Harus ada dukungan dan saling bersinergi," ujar Reza. Bila orang tua itu abai, Reza menilai mereka dapat dikenakan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 juta. 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement