Kamis 14 May 2015 20:55 WIB

'PBB Warga Miskin Boleh Dihapus, Asal PBB Warga Mampu Dinaikan'

Rep: C12/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bedah rumah warga miskin
Foto: Republika/Aditya Pradana
Bedah rumah warga miskin

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diwacanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi.

Wakil Ketua DPRD Cimahi, Santoso Anto, mendukung rencana tersebut. Namun, yang menjadi catatannya, penghapusan PBB tersebut harus benar-benar ditujukan pada warga yang tidak mampu. "Asalkan penghapusan atau penggratisannya itu untuk warga miskin," tutur Santoso saat dihubungi, Kamis (14/5).

Namun, agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB tidak berkurang, ia ingin PBB untuk warga kelas menengah atas itu dinaikan. Warga yang memiliki tanah dengan luas lahan yang besar dan objek pajak yang banyak, menurut dia, harus dikenakan PBB dengan besaran yang lebih besar dari sebelumnya.

"Misalnya ada orang yang punya beberapa surat atau objek pajaknya banyak, itu harus dinaikan. Karena itu kan berarti dia orang kaya," tutur Santoso.

Karenanya, jika aturan dari pemerintah pusat itu diberlakukan, maka pihaknya tentu bakal merevisi Perda Kota Cimahi nomor 9 tahun 2011 tentang pajak daerah. "Itu harus direvisi," kata dia.

Saat ini, berdasarkan pasal 46 dalam Perda tersebut, ada enam macam objek pajak yang tidak dikenakan PBB. Di antaranya, lahan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan, lahan untuk kepentingan umum, lahan untuk kuburan, peninggalan purbakala dan sejenisnya.

Kemudian, keempat, yakni hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak. Kelima, lahan untuk perwakilan diplomatik dan konsulat, dan terakhir, lahan untuk perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kota Cimahi Harjono, menjelaskan, penghapusan PBB untuk nominal Rp 100 ribu ke bawah, berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi sebesar Rp 3 miliar. Ini memang cukup memberatkan.

Apalagi, pada tahun kemarin saja, Cimahi tidak mampu merealisasikan target PAD yang berasal dari PBB sebesar Rp 27,2 miliar. Sebab, di tahun itu, realisasinya sebesar Rp 26,3 miliar.

Jumlah wajib pajak di Cimahi, yang nominalnya di bawah Rp 100 ribu, ada sebanyak 60.700 orang. Angka ini, jika dipersentasekan, yakni 10 persen dari dari total wajib pajak di Kota Cimahi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement